Rabu, 14 Juli 2010

Daftar Bupati

1. R. Sadi Poerwopranoto, 8 April 1966 s/d 31 Mei 1967
2. R. Harjono Prodjodirdjo, 31 Mei 1967 s/d 10 Oktober 1972
3. Soejitno, 10 November 1972 s/d 21 Maret 1979
4. Soekirdko, 21 Maret 1979 s/d 1 Januari 1988
5. Soehoed, 26 Juli 1988 s/d 26 Juli 1993
6. Moeslich Effendi, SH, 26 Juli 1993 - 26 Juli 1998
7. Djoko Poernomo, SH, MM, 22 Oktober 1998 - 7 Agustus 2001
8. Bambang Bintoro, SE, 11 Februari 2002 - sekarang

Sejarah Berdirinya Kabupaten Batang

Kabupaten Batang dapat dibagi dalam 3 periodisasi sejarah. Berdiri sebagai Kabupaten sejak awal abad 17 dan bertahan sampai dengan 31 Desember 1935. Per 1 Januari 1936, Batang secara resmi digabungkan kedalam Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Tahun 1946, mulai ada gagasan untuk menuntut kembalinya status Kabupaten Batang. Ide pertama lahir dari Mohari yang disalurkan melalui sidang KNI Daerah dibawah pimpinan H.Ridwan. Sidang bertempat di gedung bekas rumah Contrder Belanda (Komres Kepolisian 922).

Tahun 1952, terbentuk sebuah Panitia yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Batang. Panitia ini dinamakan Panitia Pengembalian Kabupaten Batang, yang bertugas menjalankan amanat masyarakat Batang.

Dalam kepanitiaan ini duduk dari kalangan badan legislatif serta pemuka masyarakat yang berpengaruh saat itu. Susunan panitianya terdiri atas RM Mandojo Dewono (Direktur SGB Batang) sebagai Ketua, R. Abutalkah dan R. Soedijono (anggota DPRDS Kabupaten Pekalongan) sebagai Wakil Ketua. Panitia juga dilengkapi dengan dua anggota yaitu R. Soenarjo (anggota DPRDS yang juga Kepala Desa Kauman) dan Rachmat (anggota DPRDS).

Tahun 1953, Panitia menyampaikan Surat Permohonan terbentuknya kembali status Kabupaten Batang lengkap satu berkas, yang langsung diterima oleh Presiden Soekarno pada saat mengadakan peninjauan daerah dan menuju ke Semarang dengan jawaban akan diperhatikan.
Tahun 1955, Panitia mengutus delegasi ke pemerintah pusat, yang terdiri atas RM Mandojo Dewono, R.Abutalkah, dan Sutarto (dari DPRDS).

Tahun 1957, dikirim dua delegasi lagi. Delegasi I, terdiri atas M. Anwar Nasution (wakil ketua DPRDS), R.Abutalkah, dan Rachmat (Ketua DPRD Peralihan). Sedangkan delegasi II dipercayakan kepada Rachmat (Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan), R.Abutalkah, serta M.Anwar Nasution.

Tahun 1962, mengirimkan utusan sekali. Utusan tersebut dipercayakan kepada M. Soenarjo (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga Wedana Batang) sebagai ketua, sebagai pelapor ditetapkan Soedibjo (anggota DPRD), serta dibantu oleh anggota yaitu H. Abdullah Maksoem dan R. Abutalkah.

Tahun 1964, dikirim empat delegasi. Delegasi I, ketuanya dipercayakan R. Abutalkah, sedang pelapor adalah Achmad Rochaby (anggota DPRD). Delegasi ini dilengkapi lima orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu Rachmat, R. Moechjidi, Ratam Moehardjo, Soedibjo, dan M. Soenarjo.

Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada delegasi-delegasi terdahulu, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta diawali penyampaian tuntutan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah di Semarang.

Delegasi III, yang juga susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I dan II kembali mengambil langkah menyampaikan tuntutan rakyat Batang langsung kepada Mendagri. Sedang Delegasi IV mengalami perubahan susunan keanggotaan. Dalam delegasi ini sebagai ketua R. Abutalkah, sebagai wakil ketua Rachmat, sedangkan sebagai pelapor adalah Ratam Moehardjo, Ahmad Rochaby sebagai sekretaris I, R. Moechjidi sebagai sekretaris II serta dilengkapi anggota yaitu Soedibjo dan M. Soenarjo.

Tahun 1965, diutus delegasi terakhir. Sebagai ketua R. Abutalkah, wakil ketua Rachmat, sekretaris I Achmad Rochaby, sekretaris II R. Moechjidi, pelapor Ratam Moehardjo serta dilengkapi dua orang anggota yaitu M. Soenarjo dan Soedibjo. Delegasi terakhir atau kesepuluh itu, memperoleh kesempatan untuk menyaksikan sidang paripurna DPR GR dalam acara persetujuan dewan atas Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi Undang-undang.

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 52, tanggal 14 Juni 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 1965, tanggal 14 Juli 1965.
Tanggal 8 April 1966, bertepatan hari Jumat Kliwon, yaitu hari yang dianggap penuh berkah bagi masyarakat tradisional Batang, dengan mengambil tempat di bekas Kanjengan Batang lama (rumah dinas yang sekaligus kantor para Bupati Batang lama) dilaksanakan peresmian pembentukan Daerah Tingkat II Batang.

Upacara yang berlangsung khidmat dari jam 08.00 s/d 11.00 itu, ditandai antara lain dengan Pernyataan Pembentukan Kabupaten Batang oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Brigjend (Tit) KKO-AL Mochtar, pelantikan R. Sadi Poerwopranoto sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Batang, serah terima wewenang wilayah dari Bupati KDH Pekalongan kepada Pejabat Bupati KDH Batang, serta sambutan dari Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah.

Geografi Kabupaten Batang

Sebagian besar wilayah Kabupaten Batang merupakan perbukitan dan pegunungan. Dataran rendah di sepanjang pantai utara tidak begitu lebar. Di bagian selatan adalah terdapat Dataran Tinggi Dieng, dengan puncaknya Gunung Prau (2.565 meter).

Ibukota Kabupaten Batang terletak di ujung barat laut wilayah kabupaten, yakni tepat di sebelah timur Kota Pekalongan, sehingga kedua kota ini seolah-olah menyatu.

Kabupaten Batang di pantai Utara Jawa Tengah dengan ordinat :
6o 51' 46" sampai 7o 11' 47" Lintang Selatan
109o 40' 19" sampai 110o 03' 06" Bujur Timur
Luas daerah : 78.864,16 Ha.

Batas-batas wilayahnya :
Sebelah utara : Laut Jawa
Sebelah timur : Kabupaten Kendal
Sebelah selatan : Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara
Sebelah barat : Kota dan Kabupaten Pekalongan.

Senin, 14 Juni 2010

Penurunan APBD Bukan Berarti Penurunan Kinerja -

Penurunan APBD Bukan Berarti Penurunan Kinerja -
Pada tahun 2010 ini anggaran pembangunan APBD Kabupaten Batang mengalami penurunan dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Namun demikian, hal ini bukan berarti semangat atau kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Batang melemah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Keadaan ini hendaknya justru memacu kinerja kita sebagai aparatur pemerintah, agar dapat mengelola sumber dana yang terbatas secara optimal, untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” kata Pelaksana Tugas Asisten  Ekonomi Pembangunan, Ir. Harsoyo, SP.I saat menjadi Inspektur Upacara pada Upacara Bendera Luar Biasa Senin Minggu Pertama Bulan Juni 2010 di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Batang (7/6) di halaman Kantor Bupati.
Harsoyo mengatakan, bekerja dengan anggaran yang cukup atau memadai adalah suatu kewajaran dan sudah biasa. Namun bekerja dengan keterbatasan anggaran dan mendapatkan hasil yang maksimal, baru dapat dikatakan luar biasa. “Karena kita dituntut untuk tetap dapat menyediakan sarana dan prasarana publik serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Di sisi lain kita juga harus melakukan berbagai usulan dan upaya agar sumber anggaran vertikal (APBN maupun APBD Provinsi) dapat dialokasikan di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Di bagian lain, terkait dengan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2010, Harsoyo mengatakan,  realisasi kinerja pelaksanaan pembangunan sampai dengan akhir bulan April 2010, yaitu realisasi fisik tercapai 18% dan realisasi keuangan terserap 17% dari Belanja Langsung APBD Kabupaten Batang.
Terkait pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2010 yang saat ini yang sudah memasuki bulan akhir semester pertama, Harsoyo meminta pelaksana kegiatan yang dalam DPA-nya terdapat alokasi pengadaan barang/jasa dan belum dilaksanakan, untuk segera dilaksanakan proses lelangnya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. ”Perlu diketahui, bahwa sebagian besar anggaran belanja langsung ada pada belanja pengadaan barang/jasa. Untuk itu salah satu upaya percepatan penyerapan APBD dan upaya meningkatkan realisasi belanja barang dan jasa adalah dengan percepatan pelaksanaan lelang paket-paket pekerjaan yang anggarannya sudah tersedia,” pungkasnya.(humas) 
( Ini masih dalam tahapan belajar membuat blog..... oke..jo podo marah yo)